KUA Sungai Betung

Selamat Datang di Website Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Betung, Kami Siap Melayani Dibidang Urusan Agama Islam.

Alamat Kantor

Kantor Kami ada di Jl. Raya Sungai Betung Kec. Sungai Betung Kab. Bengkayang

Aktifitas Kami

Pengukuran Arah Kiblat di SMA 3 Bengkayang pada tanggal 10 Januari 2014

Aktifitas Kami

Pelatihan Fardhu Kifayah kepada Siswa SMA 1 Sungai Betung

Terima Kasih

Terima Kasih sudah berkunjung di Website Resmi Kami, Semoga Bermanfaat.

Jumat, 07 Februari 2014

Visi dan Misi KUA Sungai Betung


Visi
Sebagai aktualisasi dari Visi Kantor Departemen Agama Kabupaten Bengkayang, maka visi dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Betung yaitu : "Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Sungai Betung yang Agamis dalam berbagai aspek kehidupan, dinamis dan berakhlaqul karimah.

Misi
  • Dengan dilandasi Ikhlas beramal, kita tingkatkan pelayanan prima dalam bidang :
  • Peningkatan kualitas pelayanan Nikah/Rujuk
  • Peningkatan Fungsi dan peran lembaga kemasjidan
  • Peningkatan kesadaran zakat, wakaf dan pengembangan wakaf produktif
  • Pemberdayaan keluarga menuju keluarga sakinah
  • Peningkatan kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Agama
  • memelihara dan meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama

Tugas Pokok dan Fungsi KUA


Sesuai PMA Nomor 39 Tahun 2012 Bab I Pasal 2 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud KUA menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
b. Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA
c. Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA
d. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
e. Pelayanan bimbingan kemasjidan
f. Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, serta
g. Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota

Prosedur Permintaan Duplikat Nikah


  1. Yang berkepentingan datang ke KUA dengan membawa Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang mencantumkan nama, alamat dan Nomor Register Nikah yang bersangkutan
  2. Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila Surat Nikahnya hilang) dan bukti fisik (apabila Surat Nikahnya rusak)
  3. Pas photo berwarna ukuran background biru ukuran 2X3 sebanyak masing-masing 2 lembar
  4. Bila syarat lengkap, pelayanan dalam waktu 10 menit

Prosedur Nikah


PROSEDUR NIKAH BAGI WNI
  1. CATIN (Calon Pengantin) datang ke KUA (Kantor Urusan Agama) Sungai Betung untuk mengisi formulir pendaftaran Nikah yang disediakan oleh KUA.
  2. Waktu pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan Akad Nikah.
  3. Membawa Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1), Surat Keterangan Asal-usul (Model N2), Surat Persetujuan mempelai (Model N3), Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N4), dan Surat Pemberitrahuan Kehendak Nikah (Model N7) dari Kantor Desa/Kelurahan setempat. 
  4. Membawa bukti Imunisasi TT.1 bagi CATIN wanita dari Puskesmas/Rumah Sakit setempat.
  5. Membawa Foto Copy KK (Kartu Keluarga), KTP dan Akte Kelahiran.
  6. Membawa Surat izin dari orang tua (Model 5) bagi yang belum berusia 21 tahun.
  7. Membawa. Surat Izin pengadilan apabila tidak ada izin orang tua / wali (bagi yang belum berusia 21 tahun).
  8. Membawa   Surat Keterangan Kematian (Model N6) bagi janda/dua yang ditinggal mati oleh suami/isterinya dengan dilampiri Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian suami/isteri yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/ Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian Model N6.
  9. Membawa   Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berusia 16 tahun.
  10. Membawa   Surat izin dari atasan / kesatuan jika CATIN adalah anggota TNI/POLRI.
  11.  Membawa   Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristeeri lebih dari seorang.
  12. Membawa   Akta Cerai atau Kutipan Buku Pedaftaran Talak/Cerai bagi  bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1989.
  13. Membawa  Surat ganti nama bagi warga Negara Indonesia keturunan.
  14. Pas Foto berwarna background biru Ukuran 2X3 sebanyak 5 lembar.
  15. CATIN (Calon Pengantin) wajib mengikuti kursus Calon Pengantin (SusCatin).
  16. Membayar Biaya  Pencatatan Nikah.
  17. Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
  18. PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada Calon Pengantin sesaat setelah Akad Nikah.
PROSEDUR NIKAH BAGI WNA

  1. Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan melakukan pernikahan dengan Warga Negara Indonesia, maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  2. Foto Copy Paspor yang bersangkutan.
  3. Surat izin menikah/status dari Negara atau perwakilan Negara yang bersangkutan dan telah diterjemahklan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
  4. Pas photo berwarna background biru ukuran 2X3 sebanyak 5 lembar.
  5. Kepastian kehadiran wali atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA wanita.
  6. Membayar Biaya Pencatatan Nikah.
  7. Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
  8. PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada Calon Pengantin sesaat setelah Akad Nikah.

Prosedur Rekomendasi Nikah


Calon Pengantin datang ke KUA dengan membawa :
  • Surat Pengantar dari Desa
  • Surat Keterangan Untuk Nikah (Model N1)
  • Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
  • Surat Persetujuan Mempelai (Model N3)
  • Surat Keterangan Tentang Orang Tua (Model N4)
  • Surat Izin Orang Tua (Model N5); bagi yang belum berumur 21 tahun
  • Surat Keterangan Kematian Suami/Isteri (Model N6); bagi janda/duda yang ditinggal mati
  • Akta Cerai; bagi janda/duda karena perceraian
  • Foto Copy Akte Kelahiran
  • Foto Copy KK dan KTP
Pembuatan Rekomendasi dalam waktu 10 menit