Sesuai PMA Nomor 39 Tahun 2012 Bab I Pasal 2 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud KUA menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
b. Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA
c. Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA
d. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
e. Pelayanan bimbingan kemasjidan
f. Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, serta
g. Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
0 komentar:
Posting Komentar